MATAN
KEYAKINAN DAN CITA CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
A. Sejarah
Perumusan MKCH
Disahkan : Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di
Yogyakarta
Kedudukan : Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan : Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada periode : K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita,
bahkan kita hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita
hidup, dengan cita-cita pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sbuah
keyakinan adalah sebuah mimpi belaka.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks
cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan.
Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
1.
Mewujudkan Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih
dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2. Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil alamin.
Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di dunia ini, di pelajari oleh
siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah menjadi cita-cita
Muhammadiyah.
3. Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an,
Hadits.
4.
Melaksanakan
ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah,
Muamalah.
B. Isi Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
1.
Muhammadiyah adalah
Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah SWT, untuk melaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama
Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa,
Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan
rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan
hidup materil dan spritual, duniawi serta ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a)
Al-Qur’an: Kitab Allah
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b)
Sunnah Rasul: Penjelasan
dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran
Islam yang meliputi bidang-bidang:
a)
‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya
aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan
khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b)
Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya
nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan
Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c)
Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya
ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari
manusia.
d)
Muamalah Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk
terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat)
dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini
sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT:
“Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo
Catatan:
Rumusan
Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah:
a)
Atas kuasa Tanwir tahun
1970 di Yogyakarta;
b)
Disesuaikan dengan
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
C. Hakikat Muhammadiyah
Perkembangan
masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun
karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan
tertentu.
Perubahan
itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia
Muhammadiyah
sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa
mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi-mungkar, serta
menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang
dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai
tujuannya: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam
melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya,
seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup
Muhammadiyah.
Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan
Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.
D. Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai
dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan
diri sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan
maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai
dengan Dakwah Jama’ah
Di
samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada
Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya. Penyelenggaraan
amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk
terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
E. Muhammadiyah Dan Politik
Dalam
bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah
amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya,
Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara
operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur
masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera,
bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT.
Dalam
melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya
dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang
berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38
telah menegaskan bahwa.
Muhammadiyah
adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia
dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak
merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
Setiap
anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau
memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
F. Muhammadiyah Dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai
dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam
manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela
kepentingannya.
Dalam
melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan
mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
G. Dasar Program Muhammadiyah
Berdasarkan
landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan
dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan
sebagai berikut:
Memulihkan
kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at
beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah
masyarakat.
Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya
sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan
kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan
kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah
amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di
segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40
di Surabaya.
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar
Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah,
bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang
diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba
dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama
Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa,
Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan
rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan
hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a)
Al-Qur’an: Kitab Allah
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b)
Sunnah Rasul: Penjelasan
dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT: “BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar