PEDOMAN HIDUP ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
Bagian
Pertama PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman
kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan
sehari-hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi
antara lain:
1.
Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan
bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan
Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang
lebih merupakan konsep filosofis.
2.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan
nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan umat dan
bangsa
serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga
dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang
perubahan itu.
3.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung
pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi
pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup
modern memasuki era baru abad ke-21.
4.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara
meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan
serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosial-
ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan
makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
- Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
- Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
- Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
- Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
- Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
- Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
- Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F.
KERANGKA
1.
Bagian Umum : Pendahuluan
2.
Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3.
Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.
Kehidupan Pribadi
b.
Kehidupan dalam Keluarga
c.
Kehidupan Bermasyarakat
d.
Kehidupan Berorganisasi
e.
Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f.
Kehidupan dalam Berbisnis
g.
Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h.
Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i.
Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j.
Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k.
Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4.
Bagian Keempat : Tuntunan
Pelaksanaan
5.
Bagian Kelima : Penutup
Bagian Kedua
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah, Agama semua Nabi-nabi, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah, dan menjalankan kekhalifahan, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar- benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah dan penuh ketundukan atau penyerahan diri. Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim, b.
Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam.
Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka..... Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaik- baiknya atau khairu ummah
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
1. Dalam Aqidah
1.1. Setiap warga
Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid
kepada Allah Subhanahu Wata'ala yang benar, ikhlas,
dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman yang menjalani kehidupan dengan benar-benar
menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
1.2. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala.
2. Dalam Akhlaq
2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani
perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia, sehingga menjadi uswah hasanah yang diteladani oleh
sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan
kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam wujud amal-
amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.Setiap warga
Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah
terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan
diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian
dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
4.1.Setiap warga
Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan khalifah di muka
bumi, sehingga memandang
dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri
dari pergumulan kehidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti
berakhlaq karimah.
4.2.Setiap warga
Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani,
bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan
antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi
kehidupan umat manusia.
4.3.Setiap warga
Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin,
tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai
suatu tujuan.
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kedudukan Keluarga
1.1. Keluarga merupakan
tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai
yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota
Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah yang dikenal dengan
Keluarga Sakinah.
1.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar- benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Fungsi Keluarga
2.1. Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
2.2. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
3.
Aktifitas Keluarga
3.1. Di tengah arus media
elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak
dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh
negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan
nilai-nilai ajaran Islam.
3.2. Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan
dan perlakuan yang ihsan terhadap anak- anak dan perempuan serta menjauhkan
diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap
anggota keluarga.
3.3. Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan
sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun
dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah dalam masyarakat setempat.
3.4. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1.
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin
persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota
masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik
dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan
bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan
sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2.
Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah
harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga, memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau
hartanya, menjenguk bila
tetangga sakit, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut
bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut
bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga,
membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga,
jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan
diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi
munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.
Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga
diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan
kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan
dari
mereka
berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan
prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4.
Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas
setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah
(warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang
didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persaudaraan
dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir
dan batin, memupuk jiwa
toleransi, menghormati
kebebasan orang lain, menegakkan budi baik , menegakkan amanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasihsayang dan mencegah
kerusakan, menjadikan
masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama, bertanggungjawab atas baik dan buruknya
masyarakat dengan melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi masyarakat, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan
yang muda, tidak merendahkan sesama, tidak berprasangka buruk kepada sesama, peduli kepada orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak orang
lain, berlomba dalam
kebaikan, dan hubungan-
hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
D.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
1.
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat
yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung
tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar- benarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan
lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk
benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah
Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah
berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah
Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah),
wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang
unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah
dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan
dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak
terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.
Menggairahkan ruh
al Islam dan ruh al jihad dalam
seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga
Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan
memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan
Islam.
5.
Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya
menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan
berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam
segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.
Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya
dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatan- kegiatan lainnya yang selama ini menjadi
ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di
lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian
singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan
menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang
menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola
Persyarikatan.
8.
Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti
dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalan-
amalan Islam lainnya.
9.
Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat
dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik
dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi.
10.
Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para
pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi
juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan
amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal
dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu
lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11.
Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya
menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku
yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup
yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.
Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya
dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga
Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13.
Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota
pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi
sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan
Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan
lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14.
Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan
di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi
Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran
yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah)
manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal
usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di
luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu
Wata'ala.
15.
Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan
hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
16. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah75.
Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77.
4.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota
Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut,
karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi
sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara
tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan
semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan
kepentingan- kepentingan Persyarikatan.
5.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami
peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat
amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah
diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha
meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan
penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan
menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10.
Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga
(anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau
kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa
memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut
sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama.
Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan
bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
11.
Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal
usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki
kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha
Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan
dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing- masing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1.
Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang
dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja
diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang
dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa
yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3.
Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip
penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun
dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti
tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu
muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4.
Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi
harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini
merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang
diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha
sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa
mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta
itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik.
Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan
jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5.
Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta,
yaitu melalui (1) usaha berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela
(taradlin), (2) waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia
pada ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang
diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang
berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang
diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang.
Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha
(bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda- nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8.
Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki
harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil
dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada
orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan
ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar
membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka
yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan, mereka yang
sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh
keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong dan inkar akan
nikmat Tuhan, sedangkan
kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah.
9.
Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh
dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping
tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada
gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran
untuk berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha
dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan
bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan
seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga
dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih
baik.
10.
Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu
lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus
diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari
ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini.
Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis
merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan.
11. Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
12.
Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan
biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam
menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok
yang mampu saja dari waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas
bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam
pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah
bisnis itu serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
13. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani
setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen),
kecakapan (skill), dan tanggunggjawab
yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan
menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan)
dan kebaikan (thayyibah), amanah,
kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi
dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik
korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang
menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan
kebaikan umum.
4.
Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun
profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat
serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah
sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari
siksa.
5.
Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah
hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan
ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6.
Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam
dosa dan permusuhan.
7.
Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan
kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah
lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.
Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak
boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran
secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan
lain dengan prinsip- prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan
tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan
dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh menghianati
amanat, menegakkan
keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan
Rasul, mengemban risalah
Islam, menunaikan amar
ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah, mempedomani Al-Quran dan
Sunnah, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah dan
kerusakan, menghormati hak
hidup orang lain, tidak berhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan, bekerjasama dalam kebaikan
dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan
permusuhan, memelihara
hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan
baik dan damai, tidak melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan prinsip-prinsip
lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4.
Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan
keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri
dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5.
Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan
memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan
imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini.
3.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang
melakukan usaha- usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan
lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun
lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya
yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan.
4.
Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih,
sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang
menunjukkan keimanan dan kesalihan.
5.
Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi
munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan
lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan
kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan- kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.
Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan
memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
2.
Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat
ilmuwan, yaitu: kritis, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa
menggunakan daya nalar.
3.
Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan
derajat kaum muslimin dan membentuk pribadi ulil albab.
4.
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan
yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat,
memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan
kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah.
5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1.
Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi
ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan
mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai
makhluq Allah.
2.
Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam
diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang
harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3.
Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995
bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh)
selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah (terjauhkan dari Allah); maka
pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan
dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.
Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti
patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu
pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang
membawa `isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.
Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni
sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah
(boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam
wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran
norma-norma agama.
6.
Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan
maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan
keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri
kepada Allah dan sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.
Bagian Keempat
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di
lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus
dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup
bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing
untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
Bagian Kelima
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan
terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan
kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan
menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor
yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari
Allah Subhanahu Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program
khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun
Thayyibatun Warabbun Ghafur.
Nashrun Minallah
Wafathun Qarib.